Rabu, 14 Juni 2017

Macam - macam Threads Virus

Macam - macam Virus Komputer...

Virus merupakan suatu nama program komputer yang memiliki kemampuan untuk merusak file atau merusak sistem komputer. Virus memiliki berbagai nama / jenis dan mempunyai cara kerja yang berbeda-beda.

Berikut nama / Jenis-jenis virus dan cara kerja masing-masing virus :

1. Virus File

Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi aplikasi atau dokumen yang ada dalam komputer anda. Saat aplikasi yang terinfeksi tersebut dijalankan, maka virus ini akan menyebar dengan cara menginfeksi semua file atau dokumen yang diakses oleh aplikasi tersebut.

2. Virus Boot Sector

Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi boot sector harddisk (boot sector merupakan sebuah daerah dalam hardisk yang pertama kali diakses saat komputer dihidupkan). Jika virus boot sector ini aktif, pengguna tidak akan bisa membooting komputernya secara normal.

3. Virus E-mail

Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menyebar melalui e-mail (biasanya dalam bentuk file lampiran/attachment). Virus memiliki ciri khusus berupa ekstensi .scr, .exe, .pif, atau .bat. Apabila Virus ini aktif, maka dia akan mengirimkan dirinya sendiri ke berbagai nama alamat e-mail yang terdapat dalam buku alamat pengguna.

Daftar pustaka:  
https://www.google.co.id/amp/s/amp.kaskus.co.id/thread/50abaa661dd7196e600000b0/macam---macam-virus-komputer

Cyber Law di Amerika

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Daftar pustaka:  
http://bsi26.blogspot.com/2012/10/cyberlaw-adalah-hukum-yang-digunakan-di.html?m=1
http://cyberlawbsi-cyberlaw.blogspot.com/2012/05/contoh-studi-kasus-cyberlaw.html?m=1
http://statham1.blogspot.com/2015/06/6-study-kasus-cyberlaw.html?m=1

Selasa, 02 Mei 2017

UUD No. 36 Tahun 1999 (Telekomunikasi)


UUD No. 36 Tahun 1999 
(Telekomunikasi) 
Pasal 23 dan 24

Pasal 23
(1)  Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
(2)  Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 
         
Contoh :
  •  Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
  • Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan.
  • Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
  • Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi  setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
  • Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.



Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.  

Contoh :  

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang­undangan.

Rabu, 12 April 2017

PROFESIONALISME CHEF

Menurut beberapa sumber yang didapatkan, profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter-dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987) sementara seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut “profesional” dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Seorang professional Chef pastinya memiliki keahlian tinggi dalam memasak, dan bukan hanya itu saja, namun tercermin dari sikap dan perilaku dia dalam memasak atau memperlakukan bahan bahan untuk membuat masakan. Seorang chef harus higienis, rapi, menggunakan seragam dan peralatan yang tepat sebelum membuat masakan. Mereka harus bisa menjadi role model atau panutan bagi bawahannya. Seorang professional chef harus memerhatikan hal-hal seperti dibawah ini :
  • ·      Memasak dengan cepat, gesit dan rapi. Seorang koki harus memiliki kecepatan dalam memasak, namun kecepatan tersebut juga harus diimbangi dengan hasil yang maksimal.
  • · Tidak menggunakan bahan dengan kualitas rendah. Kualitas bahan yang digunakan mempengaruhi kualitas masakan yang dibuat, seorang koki tidak boleh menggunakan bahan berkualitas rendah karena akan membuat rasa serta kualitas masakan tersebut menjadi buruk sehingga konsumen atau penikmat masakan tersebut merasa dirugikan.
  • ·  Tidak menggunakan alas yang buruk untuk masakan. Alas atau tempat yang digunakan koki untuk memasak ataupun untuk menyajikan hidangan harus berkualitas tinggi selain untuk menjaga kebersihan masakan juga untuk membuat hasil masakan menjadi lebih maksimal.
  • ·   Tahu teknik masak. Dengan adanya teknik memasak yang dimiliki seorang koki, hasil masakan akan menjadi lebih maksimal baik rasa maupun kebersihannya. Selain itu, dengan menggunakan teknik memasak hidangan akan lebih cepat dibuat.
  • ·   Memeperhatikan kebersihan masakan. Sebuah masakan tidak cukup hanya memiliki rasa enak. Selain rasa enak yang dimiliki, sebuah masakan juga harus mengedepankan unsur kebersihan, karena tanpa adanya kebersihan pada sebuah masakan, masakan tersebut hanya akan menjadi sumber penyakit pada orang yang menikmatinya.
  • ·     Estetika yaitu keindahan yang berkaitan dengan penampilan hidangan yang tersaji yang didasari oleh kreativitas juru masak. Setiap koki memiliki kreativias sendiri dalam  menyajikan hidangannya. Dalam menyajikan hidangannya seorang koki harus memperhatikan unsur keindahan agar hidangan tersebut terkesan profesional dan enak untuk dilihat.
Sumber : 
ejournal.upi.edu/index.php/SosioReligi/article/download/5624/3817


Rabu, 08 Maret 2017

Perbandingan 2 Profesi Direktur dan Manager

Direktur
Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
1.      Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan.
2.      Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer).
3.      Menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
4.      Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)).
Dalam sebuah stasiun radio, keberadaan Direktur Utama dan Direktur bergantung kepada kebutuhan dan kebijakan pimpinan tertinggi atau pemilik perusahaan. Jika dalam sebuah perusahaan dengan cakupan yang lebih besar, bisa saja terdapat Direktur Utama dan Direktur. Namun dalam sebuah perusahaan yang kecil sebagai contoh stasiun Radio yang berada di Kota Kecil mungkin bisa saja Jabatan Direktur atau General Manager sudah mencukupi, bahkan jabatan Direktur bisa saja sekaligus merangkap sebagai Manager Station.
General Manager 
General manajer membawahi tiap manager-manager dari tiap departemen/divisi yang ada dalam sebuah perusahaan. General Manager mempunyai tanggung jawab menyusun rencana kerja stasiun penyiaran radio, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Selain itu mengarahkan dan mengelola pengembangan dan penerapan rencana kerja sekaligus mengawasi, mengevaluasi kerja stasiun penyiaran radio secara menyeluruh untuk memenuhi pencapaian sasaran pendengar dan sasaran penjualan dengan memperhatikan efektivitas operasional stasiun penyiaran radio.
Seperti halnya keberadaan Direktur Utama dan Direktur, keberadaan General Manager juga terkadang diidentikan sebagai pimpinan tertinggi bahkan bisa jadi sebagai pemilik stasiun radio (owner). Namun untuk Manager Station sendiri keberadaannya memang lebih spesifik dengan tugas dan tanggung jawabnya sendiri.
Jika keberadaan Direktur/General Manager dalam sebuah stasiun radio mencakup tugas dan wewenang yang lebih besar dalam pengelolaan keseluruhan ruang lingkup yang ada dalam perusahaan dan banyak berhubungan dengan pihak luar, maka Direktur/General Manager bisa menunjuk Manager Station untuk cakupan internal yang bertanggung jawab di dalam stasiun radio itu sendiri yang mengurus keseluruhan jalannya siaran dan seluruh kegiatan di dalamnya.
(dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
1.      Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan.
2.      Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer).
3.      Menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
4.      Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)).
Dalam sebuah stasiun radio, keberadaan Direktur Utama dan Direktur bergantung kepada kebutuhan dan kebijakan pimpinan tertinggi atau pemilik perusahaan. Jika dalam sebuah perusahaan dengan cakupan yang lebih besar, bisa saja terdapat Direktur Utama dan Direktur. Namun dalam sebuah perusahaan yang kecil sebagai contoh stasiun Radio yang berada di Kota Kecil mungkin bisa saja Jabatan Direktur atau General Manager sudah mencukupi, bahkan jabatan Direktur bisa saja sekaligus merangkap sebagai Manager Station.
General Manager 
General manajer membawahi tiap manager-manager dari tiap departemen/divisi yang ada dalam sebuah perusahaan. General Manager mempunyai tanggung jawab menyusun rencana kerja stasiun penyiaran radio, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Selain itu mengarahkan dan mengelola pengembangan dan penerapan rencana kerja sekaligus mengawasi, mengevaluasi kerja stasiun penyiaran radio secara menyeluruh untuk memenuhi pencapaian sasaran pendengar dan sasaran penjualan dengan memperhatikan efektivitas operasional stasiun penyiaran radio.
Seperti halnya keberadaan Direktur Utama dan Direktur, keberadaan General Manager juga terkadang diidentikan sebagai pimpinan tertinggi bahkan bisa jadi sebagai pemilik stasiun radio (owner). Namun untuk Manager Station sendiri keberadaannya memang lebih spesifik dengan tugas dan tanggung jawabnya sendiri.
Jika keberadaan Direktur/General Manager dalam sebuah stasiun radio mencakup tugas dan wewenang yang lebih besar dalam pengelolaan keseluruhan ruang lingkup yang ada dalam perusahaan dan banyak berhubungan dengan pihak luar, maka Direktur/General Manager bisa menunjuk Manager Station untuk cakupan internal yang bertanggung jawab di dalam stasiun radio itu sendiri yang mengurus keseluruhan jalannya siaran dan seluruh kegiatan di dalamnya.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan diantara  Direktur, General Manager. Semoga menambah wawasan kita tentang struktur organisasi dalam tingkat manajemen dalam sebuah perusahaan atau stasiun radio.
Daftar Pustaka : 
http://manageradio.com/struktur-organisasi/perbedaan-komisaris-direktur-general-manager-dan-manager-station-radio/http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/32035921/22ETIKAPROFESI.pdf?AWSAccessKeyId=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A&Expires=1489028084&Signature=bmffH6GHylcAvdN%2FNhZQt75S5M8%3D&response-content-disposition=inline%3B%20filename%3D22ETIKAPROFESI.pdf

Kamis, 12 Januari 2017

Perkembangan Telematika Berbasis Internet

Definisi  Telematika

Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “Telematique” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Telematika kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informatika. Sehingga sering dikatakan  bahwa telematika merupakan kependekan dari TELEkomunikasi, MultimediA dan informaTIKA.
Para praktisi mengatakan bahwa Telematics merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “Telecommunication and Informatics” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang spesifik , sebagai contoh adalah:
·         Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
·         Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi / Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
·         Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalu lintas (road vehicles dan vehicle telematics)

Perkembangan Telematika

Perkembangan telematika saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pada segi hardware, telah banyak bermunculan produk-produk IT muktahir yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda. Misalnya saja teknologi perakitan prosesor yang sudah bisa memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya serta yang tidak kalah penting adalah tersedianya akses hotspot dimana-mana sehingga hampir setiap orang dapat mengaksesnya. Selain akses point dimana-mana, saat ini masyarakat pun bisa dengan mudah mengakses internet dari rumah maupun kantor dengan jaringan broadband yang disediakan oleh bermacam-macam penyedia jasa internet. Murahnya jasa penyedia layanan internet pun menjadikan perkembangan telematika semakin cepat. Untuk kasus di Indonesia, perkembangan telematika mengalami tiga periode berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Pertama adalah periode rintisan yang berlangsung akhir tahun 1970-an sampai dengan akhir tahun 1980-an. Periode kedua disebut pengenalan, rentang wktunya adalah tahun 1990-an, dan yang terakhir adalah periode aplikasi. Periode ketiga ini dimulai tahun 2000.

Periode Rintisan

Memasuki tahun 1980-an, perubahan secara signifikanpun jauh dari harapan. Walaupun demikian, selama satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia, mulai dilakukan. Jaringan telpon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunaannya masih terbatas.

Periode Pengenalan

Periode satu dasawarsa ini, tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun 1990. hal ini juga merupakan efek kreativitas anak muda ketika itu.

Periode Aplikasi

Awal era millennium inilah, pemerintah Indonesia serius menanggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik, selanjutnya, teknologi mobile phone begitu cepat pertumbuhannya. Bukan hanya dimiliki oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia, fungsi yang ditawarkan terbilang canggih. Muatannya antara 1 Gigabyte, dapat berkoneksi dengan internet juga stasiun televisi, dan teleconference melalui 3G. Teknologi komputer demikian, kini hadir dengan skala tera (1000 Gigabyte), multi processor, multislot memory, dan jaringan internet berfasilitas wireless access point. Bahkan, pada cafe dan kampus tertentu, internet dapat diakses dengan mudah, dan gratis.

Penerapan Telematika

E-goverment (contoh : depok.go.id)

E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori program aksi dan inisiatif untuk menigkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya.

E-commerce (contoh : bhinneka.com)

Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, samapi membuat claim. Luasnya wilayah e-commerce ini, bahkan dapat meliputi perdagangan internasional, menyangkut regulasi, pengiriman perangkat lunak (soft ware), erbankan, perpajakan, dan banyak lagi. E-commerce juga memiliki istilah lain yaitu e-bussines. Contoh dalam kawasan ini adalah toko online, baik itu toko buku, pabrik, kantor, dan bank (e-banking). Untuk yang disebut terakhir, sudah banyak bank yang melakukan transaksi melaluimobile phone, ATM (Automatic Teller Machine – Anjungan Tunai Mandiri) , bahkan membeli pulsa.

E-learning (contoh : cai.elearning.gunadarma.ac.id)

Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs. Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas dapat dilakukan.

Trend Telematika Kedepan

Seiring berkembangnya kemajuan teknologi yang semakin pesat, mengharuskan masyarakat untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi yang telah ada. Mengenai trend ke depan Telematika, itu merupakan kebebasan individu untuk mengembangkan dan menjadikannya sebagai suatu trend (walau sesaat) di dalam masyrakat. Yang pasti dalam proses perkembangannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga tidak merugikan pihak lain dan tidak menguntungkan diri sendiri (egois). Sehingga trend ke depan telematika dapat menjadi suatu trend yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya. Pada akhirnya, era robotik akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.
    Ada lima kelompok industry yang berperan besar dalam perkembangan trend telematika ke depan, diantaranya:
1. Infrastruktur Telekomunikasi (biasanya resiko bisnis paling besar)
2. Infrastruktur Internet (biasanya resiko bisnis sedang & rendah)
3. Hosting service (biasanya resiko bisnis rendah)
4. Transaction type service (biasanya resiko bisnis rendah)
5. Content / knowledge producer (biasanya resiko bisnis rendah)

Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
  • Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  • Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  • Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Bidang Bidang yang terkait

a.       E - Government

E-goverment merupakan pemanfaatan telematika dalam bidang pemerintahan. Dalam e-goverment telematika lebih kepada membantu dalam konteks pembangunan. Baik negara maju maupun berkembang, telematika digunakan dalam beberapa sektor seperti menurunkan biaya untuk mengakses informasi, berkomunikasi dan melaksanakan berbagai kegiatan transportasi.

b.      E - Commerce

E-commerce mungkin sangat tak asing ditelinga, e-commers merupakan salah satu pemanfaatan telematika yang paling banyak digunakan, atau bisa disebut sedang hangat-hangat nya. E-commers merupakan bidang perdagangan/ penjualan , seperti jualan online, baik melalui blog, wensite pribadi ataupun melalui jejaring sosial, melalui twitter, facebook, dan lain-lain. Dengan e-commerce pembeli dan penjual tak harus bertemu face to face seperti penjual dan pembeli di pasar, misalnya, dengan begini jarak dan waktu tak lagi menjadi penghalan untuk melakukan suatu transaksi.

c.       E - Learning

E-learning merupakan singkatan dari Elektronic Learning, merupakan cara baru dalam proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. E-learning dalam arti luas bisa mencakup pembelajaran yang dilakukan di media elektronik (internet) baik secara formal maupun informal. E-learning secara formal misalnya adalah pembelajaran dengan kurikulum, silabus, mata pelajaran dan tes yang telah diatur dan disusun berdasarkan jadwal yang telah disepakati pihak-pihak terkait (pengelola e-learning dan pembelajar sendiri).

Perangkat Pendukung

Perangkat yang dibutuhkan dalam telematika pada dasaranya sama yaitu : 1). hardware yang berupa perangkat pengirim/penerima data, 2). jaringan sebagai transmitor data yang biasanya menggunakan jaringan seluler (HP), jaringan Satelit, jaringan Siaran Radio/TV, jaringan Titik Akses dan lainnya, dan 3). Software yang akan mengkonfersi gelombang analog kedalam digital. Dalam penerapannya perangkat – perangkat tersebut bergantung dengan kebutuhan masing – masing bidang penerapan. Seperti pada video conference yang merupakan layanan komunikasi video dan audio secara real time yang membutuhkan LCD Proyektor 7 9, Printer LazerJet/DeskJet/BubleJet 25 30, Ploter 1 1, Scanner 4 5, Digitizer sebagai hardware. Sedangkan pada aplikasi Berbasis Web, diperlukan komputer sebagai hardware, dan jaringan client server sebagai transmitor serta software (OS, aplikasi java) sebagai software.
a.       Jaringan Telepon

Jaringan Telepon dapat digunakan sebagai penghubung antara titik penerima satu dengan titik pnerima yang lain. Dewasa ini penggunaan jaringan telepon dapat dimodifikasikan pemakainnya secara bersamaan dalam aplikasi transaksi contohnya aplikasi transaksi Perbankan melalui ponsel. Selain itu Jaringan Telepon ini juga dapat digunakan untuk berfungsi sebagai teleconference yang dapat digunakan dengan menggunakan jaringan televisi.

b.      Jaringan Televisi

Jaringan yang dapat memberikan informasi yang berupa gambar, multimedia dan suara. Pada awalnya Televisi dapat dikatakan dengan suatu perangkat komunikasi yang hanya berupa simplex duplex namun sering denganberkembangnya kemajuan teknologi dapat dikembangkan penggunaannya dengan menggunakan jaringan telepon, Komputer dan Internet.

c.       Internet

Jaringan yang dapat menghubungkan antara computer satu dengan computer lainnya yang berada dalam wilayah yang cukup luas bahkan mencakup suatu Negara. Pada awalnya internet digunakan sebatas untuk mengirim e-mail namun sering dengan berkembangnya teknologi Komputer baik dari segi perangkat keras maupun perangkat lunak. Internet tidak hanya sebatas dalam membuat e-mail melainkan dapat dikembangkan dengan membuat suatu sistem Informasi. Baik berupa transaksi online, maupun berupa e-learning .

Keuntungan dan Kerugian

Setiap perubahan tentu menpunyai dampak baik dipandang dari segi positif maupun dari sis negatifnya tentunya itu semua perlu di atasi guna memberikan manfaat yang sebaik-baiknya untuk kepentingan yang positif. 

Dampak positif (keuntungan) dari perkembangan telematika antara lain :

1. Kemudahan dalam memperoleh Informasi secara cepat.
Informasi yang diperoleh dapat bersifat real time artinya pada saat itu juga. Selain itu informasi yang diinginkan dapat diperoleh secara langsung pada sumbernya sehingga mengurangi adanya distorsi informasi.
2. Transparasi dalam Informasi
Informasi dapat diketahui siapa saja karena adanya keterbukaan.
3. Kemudahan dalam memperoleh data
Dengan adanya perkembangan telematika kita dapat memperoleh data dan Informasi dari berbagai sumber, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
4. Penghematan Waktu
Orang tidak perlu lagi mengorban waktu untuk mengantri lama dalam melakukan transaksi keuangan tetapi cukup dengan melakukan transaksi melalui internet atau ponsel genggam.
Disamping itu terdapat juga kerugian dalam kemajuan teknologi telematika antara lain:
a.       Adanya cyber crime yaitu mengkloning data, menyadap data , mengubah data tanpa seizin pemilik data.

b.      Hal ini tentunya harus diwaspadai karena dapat menrugikan pihak-pihak yang sering melakukan transaksi on-line. Sehingga Pihak dari Penyedia jasa tersebut sebaiknya menyediakan sekuritas yang aman bagi pengguna jasa jaringan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA : 
http://aptika.kominfo.go.id/index.php/artikel/65-telematika-dan-informatika-di-indonesia
http://garrybriyant.blogspot.co.id/2015/10/teknologi-telematika-saat-ini.html