BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Berkembangnya sebuah perusahaan bergantung kepada kegiatan internal dan eksternal pada perusahaan tersebut.Internal meliputi kegiatan dan sumber daya yang menjadi pondasi perusahaan tersebut dan eksternal yang merupakan perkembangan dalam dunia usaha secara umum.Perkembangan dalam dunia usaha itu lah yang menuntut agar sebuah perusahaan lebih meningkatkan kualitas pengelolaannya.
Dalam hal ini ativitas-aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan haruslah berjalan dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.Tujuan perusahaan dalam suatu perekonomian yang bersaing adalah untuk memperoleh laba maksimal sesuai dengan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang.. Dengan hal tersebut maka perlulah suatu pengenalan mengenai perusahaan yang berkembang baik dari ciri – ciri, pengembangan usaha serta perluasan pasar.
Berdasarkan tugas yang kami peroleh, kami hanya membatasi penjelasan mengenai ciri – ciri dari perusahaan berkembang dari segi pengembangan usaha, cara kinerja dan perluasan pasar.
Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan yang terdapat pada latar belakang masalah diatas, kami dihadapkan untuk mencari penjelasan dan mencari ciri-ciri dari perusahaan yang berkembang tersebut. Baik mengenai kinerja keuangan yang meliputi laporan keuangan dan peningkatan keuangan perusahaan tersebut.Begitu juga dengan perluasan baik dalam pengembang produk dan pengembang daerah pemasaran. Serta pengembangan usaha yang terbagi atas Go Public dan Kerjasama.
Ruang Lingkup Pembahasan
Dalam makalah yang kami buat ini, kami hanya akanmembahas tentang konsep kinerja kerja, kinerja keuangan, perluasan pasar dan pengembangan usaha pada perusahaan berkembang.
Metodologi Pemecahan Masalah
Dalam membahas permasalahan yang kami bahas mengenai Perusahaan yang Berkembang ini kami mendapatkan referensi berdasarkan pencarian melalui internet.
BAB II. PEMBAHASAN (Teori Pendukung)
A. Organisasi Yang Berkembang
1. GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
a. Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
b. Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
a. Periode pasar perdana
b . Penjatahan saham
c . Pencatatan efek di bursa
c. Perbedaan perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public Tidak Go Publik
a . Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
b . Jumlah pemegang saham terbatas
c . Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
d. Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan kebutuhan mendesak
e. Pergantian kepemilikan saham rendah
f. Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Go Public
a. Mutlak ditaati
b. Lebih dari 300 orang
Mutlak
a. Merupakan kebutuhan
b. Tinggi
c. Menjadi perhatian masyarakat
d. Manfaat Go Public
a. Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
b. Biaya Go public relatif murah
c. Proses relatif mudah
d. Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
e. Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
f. Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
g. Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
h. Go Public merupakan media promosi secara gratis
i. Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
e. Konsekuensi Go Public
a. Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)
b. Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
c. Gaya manejemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal
d. Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan laba
e. Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
f. Membutuhkan tenaga, waktu, pengorbanan dan biaya.
f. Dana yang diperoleh dari Go Public digunakan untuk:
a. Ekspansi atau perluasan
b. Memperbaiki struktur permodalan
c. Meningkatkan investasi di anak perusahaan
d. Melunasi sebagian utang
2. JOINT VENTURE
a. Definisi Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
Friedman membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
A. Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
B. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan (equity joint venture) untuk jenis yang kedua.
b. Unsur-unsur dalam joint venture :
1. Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2. Ada modal
Dalam joint venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.
3. Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.Dalam joint venture karena banyak melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung jawabkan.Dalam suatu perusahaan yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing di dunia usaha saat ini. Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama. Joint Venture (JV) adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebut aliansi strategis.
c. Contoh Perusahan JV :
· Perusahaan ASUS dan Gigabyte
· Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor)
· Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
· LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
· NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
· Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
· Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
· Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
· Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment (joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
Keunggulan Joint Venture adalah sebagai berikut ini :
a. Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
b. Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
c. Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
Kelemahan Joint Venture adalah sebagai berikut:
a. Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
b. Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
c. Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
3. Trust
a. Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
b. Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti. Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas: Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
Trust juga merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara,Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia
4. Kartel
a. Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
5. Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
a. Struktur Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding Company dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding Companymemungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding Company serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company. Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran, pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit yang mendukung perubahan, serta perubahanparadigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
b. Ciri – Ciri organisasi Holding Company:
· Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
· Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
· Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain,
· Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
· Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
c. Manajemen Operasi Holding Company:
Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
d. Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
(1) Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
(2) Isolasi risiko, dan
(3) Pemisahan akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah dengan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu holding company.
BAB III. KESIMPULAN
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing - masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Untuk Itu diperlukan beberapa tipe organisasi dalam pengembangan perusahaan tersebut.
Dalam menjalankan Perusahaannya, Organisasi yang berkembang tersebut menggunakan beberapa system untuk memajukan perusahaan mereka. Sistem organisasi berkembang yang dikenal adalah : join venture, holding company, dan go public.
Sistem organisasi yang berkembang tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya masing – masing yang menjadi tolak ukur setiap perusahaan memilih system pengerjaan perusahaannya sesuai dengan bidangnya masing – masing sehingga kekurangan dan kelebihan tersebut bisa di gunakan untuk memajukan kepentingan perusahaan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://cnugroho60.blogspot.com/2014/07/makalah-organisasi-yang-berkembang.html
http://arhaadesin.blogspot.com/2012/10/perusahaanorganisasi-yang-berkembang.html
http://www.scribd.com/doc/119062773/Organisasi-Yang-Berkembang
http://muhammadms.blogspot.com/2012/10/holding-company.html
http://desvia-elfishyhae.blogspot.com/2012/10/joint-venture.html
http://anggraenimercy.blogspot.com/2014/02/makalah-teori-organisasi-umum1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar