Direktur
Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah seseorang
yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang
yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh
pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan
direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan
eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur
terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan
fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
1. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan
kebijakan-kebijakan perusahaan.
2. Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari
karyawan dan kepala bagian (manajer).
3. Menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
4. Menyampaikan laporan kepada pemegang saham
atas kinerja perusahaan.
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak
ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma,
Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)).
Dalam sebuah stasiun radio, keberadaan Direktur Utama dan
Direktur bergantung kepada kebutuhan dan kebijakan pimpinan tertinggi atau
pemilik perusahaan. Jika dalam sebuah perusahaan dengan cakupan yang lebih
besar, bisa saja terdapat Direktur Utama dan Direktur. Namun dalam sebuah
perusahaan yang kecil sebagai contoh stasiun Radio yang berada di Kota Kecil
mungkin bisa saja Jabatan Direktur atau General Manager sudah mencukupi, bahkan
jabatan Direktur bisa saja sekaligus merangkap sebagai Manager Station.
General Manager
General manajer membawahi tiap manager-manager
dari tiap departemen/divisi yang ada dalam sebuah perusahaan. General
Manager mempunyai tanggung jawab menyusun rencana kerja stasiun
penyiaran radio, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka
panjang. Selain itu mengarahkan dan mengelola pengembangan dan penerapan
rencana kerja sekaligus mengawasi, mengevaluasi kerja stasiun penyiaran
radio secara menyeluruh untuk memenuhi pencapaian sasaran pendengar dan
sasaran penjualan dengan memperhatikan efektivitas operasional stasiun
penyiaran radio.
Seperti halnya keberadaan Direktur Utama dan Direktur,
keberadaan General Manager juga terkadang diidentikan sebagai pimpinan
tertinggi bahkan bisa jadi sebagai pemilik stasiun radio (owner). Namun untuk
Manager Station sendiri keberadaannya memang lebih spesifik dengan tugas dan
tanggung jawabnya sendiri.
Jika keberadaan Direktur/General Manager dalam sebuah stasiun
radio mencakup tugas dan wewenang yang lebih besar dalam pengelolaan
keseluruhan ruang lingkup yang ada dalam perusahaan dan banyak berhubungan
dengan pihak luar, maka Direktur/General Manager bisa menunjuk Manager Station
untuk cakupan internal yang bertanggung jawab di dalam stasiun radio itu
sendiri yang mengurus keseluruhan jalannya siaran dan seluruh kegiatan di
dalamnya.
(dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) adalah seseorang
yang ditunjuk untuk memimpin Perseroan terbatas (PT). Direktur dapat seseorang
yang memiliki perusahaan tersebut atau orang profesional yang ditunjuk oleh
pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan
direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan
eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur
terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan
fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
1. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan
kebijakan-kebijakan perusahaan.
2. Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari
karyawan dan kepala bagian (manajer).
3. Menyetujui anggaran tahunan perusahaan.
4. Menyampaikan laporan kepada pemegang saham
atas kinerja perusahaan.
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak
ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan (Firma,
Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT)).
Dalam sebuah stasiun radio, keberadaan Direktur Utama dan
Direktur bergantung kepada kebutuhan dan kebijakan pimpinan tertinggi atau
pemilik perusahaan. Jika dalam sebuah perusahaan dengan cakupan yang lebih
besar, bisa saja terdapat Direktur Utama dan Direktur. Namun dalam sebuah
perusahaan yang kecil sebagai contoh stasiun Radio yang berada di Kota Kecil
mungkin bisa saja Jabatan Direktur atau General Manager sudah mencukupi, bahkan
jabatan Direktur bisa saja sekaligus merangkap sebagai Manager Station.
General Manager
General manajer membawahi tiap manager-manager
dari tiap departemen/divisi yang ada dalam sebuah perusahaan. General
Manager mempunyai tanggung jawab menyusun rencana kerja stasiun
penyiaran radio, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka
panjang. Selain itu mengarahkan dan mengelola pengembangan dan penerapan
rencana kerja sekaligus mengawasi, mengevaluasi kerja stasiun penyiaran
radio secara menyeluruh untuk memenuhi pencapaian sasaran pendengar dan
sasaran penjualan dengan memperhatikan efektivitas operasional stasiun
penyiaran radio.
Seperti halnya keberadaan Direktur Utama dan Direktur,
keberadaan General Manager juga terkadang diidentikan sebagai pimpinan
tertinggi bahkan bisa jadi sebagai pemilik stasiun radio (owner). Namun untuk
Manager Station sendiri keberadaannya memang lebih spesifik dengan tugas dan
tanggung jawabnya sendiri.
Jika keberadaan Direktur/General Manager dalam sebuah stasiun
radio mencakup tugas dan wewenang yang lebih besar dalam pengelolaan
keseluruhan ruang lingkup yang ada dalam perusahaan dan banyak berhubungan
dengan pihak luar, maka Direktur/General Manager bisa menunjuk Manager Station
untuk cakupan internal yang bertanggung jawab di dalam stasiun radio itu
sendiri yang mengurus keseluruhan jalannya siaran dan seluruh kegiatan di
dalamnya.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan diantara Direktur, General Manager.
Semoga menambah wawasan kita tentang struktur organisasi dalam tingkat
manajemen dalam sebuah perusahaan atau stasiun radio.
Daftar Pustaka :
http://manageradio.com/struktur-organisasi/perbedaan-komisaris-direktur-general-manager-dan-manager-station-radio/http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/32035921/22ETIKAPROFESI.pdf?AWSAccessKeyId=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A&Expires=1489028084&Signature=bmffH6GHylcAvdN%2FNhZQt75S5M8%3D&response-content-disposition=inline%3B%20filename%3D22ETIKAPROFESI.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar