UUD No. 36 Tahun 1999
(Telekomunikasi)
Pasal 23 dan 24
Pasal 23
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Contoh :
- Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
- Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan.
- Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
- Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
- Pelaksanaan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan
berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Contoh :
Dalam rangka melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi
terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar